Connect with us

Berita

Bawa Borgol, Kades di Nganjuk Mengaku Polisi, Peras Warga hingga Tukang Becak

Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial KA (38) harus berurusan dengan polisi.

Published

on

NGANJUK, KOMPAS.com – Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial KA (38) harus berurusan dengan polisi.

Ia diciduk aparat kepolisian karena diduga memeras sejumlah warga.

Modusnya mengaku sebagai anggota polisi dan membawa borgol untuk menakut-nakuti masyarakat.

Berpura-pura jadi polisi

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson membenarkan penangkapan tersebut. KA ditahan tim Resmob Polres Nganjuk pada Rabu (15/12/2021).

“Memang benar bahwa jajaran Polres Nganjuk telah menahan oknum kepala desa tersebut setelah melaksanakan gelar perkara,” ujar Boy Jeckson, Minggu (19/12/2021).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban akibat aksi penipuan,” lanjut dia.

Peras warga hingga tukang becak

Dalam aksinya, kata Boy Jeckson, KA berpura-pura menjadi polisi lalu menghentikan warga dengan berbagai alasan.

KA lalu meminta kartu identitas, uang, dan telepon seluler korban.

Para korban kemudian disuruh datang ke pos polisi terdekat, namun KA kabur dengan membawa barang-barang korban. Dalam melancarkan aksinya KA menyasar warga hingga tukang becak.

“Ada pelaku yang dituduh memberi uang palsu saat jual-beli pasir, ada yang dituduh sebagai pelaku pencurian ayam, ada yang dihentikan di jalan untuk diperiksa KTP dan SIM, serta ada juga pengemudi becak yang dituduh membawa barang milik penumpang yang tertinggal,” papar Boy Jeckson.

“Intinya pelaku mencari-cari alasan untuk menghentikan dan kemudian membawa kabur uang serta barang milik korban,” sambung dia.

Tujuh kali penipuan

Boy Jeckson melanjutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya motor, helm, borgol, kartu identitas, ATM korban, uang tunai Rp 4,5 juta. Berdasarkan pengakuan KA, oknum kades tersebut telah melakukan setidaknya tujuh kali penipuan di tempat berbeda.

“Berdasarkan pengakuannya, saudara KA setidaknya telah melakukan tujuh penipuan lain. Modusnya sama, yakni dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” sebut dia.

Polisi masih menyelidiki apakah ada korban yang masih belum melapor.

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku sebagai polisi diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk,” pinta Boy Jekson.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KA mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono, Polres Nganjuk. KA terancam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1).


Sumber : kompas.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia