Berita
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Kabupaten Tangerang, Dalangnya Pasutri
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, total ada 56 orang yang diperdagangkan oleh pasutri itu.
50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Published
3 tahun agoon
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang membongkar praktik perdagangan orang di Kabupaten Tangerang.
Kejahatan tersebut didalangi oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan Ua yang merupakan warga Lampung.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, total ada 56 orang yang diperdagangkan oleh pasutri itu.
50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Kemudian ada enam korban yang belum berangkat. Tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN,” jelas Wahyu, Kamis (16/12/2021).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada tanggal 17 November 2021.
Yakni terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah timur tengah seperti Turki dan Qatar,” papar Wahyu.
Suami istri yang diketahui asal Lampung ini, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri.
Mereka dijanjikan gaji Rp 12 juta sampai Rp 16 juta per bulannya.
“Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp 20 sampai Rp 30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” jelas Kapolres.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri.
Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.
“Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkataan,” ungkapnya.
Parahnya, para tersangka ini sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
Dalam sebulan mereka meraup untung Rp 20 sampai 30 juta.
“Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan tiga sampai empat orang,” sambung Wahyu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.
You may like
Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah, Kapolres Bireuen Menyerahkan 3000 Bibit Ikan Nila Kemasyarakat
ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Apresiasi Polri dalam Pemberantasan Judol, Tanpa Tebang Pilih
Polisi Selidiki Video Pria Pura-pura Tertabrak Mobil, Diduga Hendak Memeras
Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat
Ancaman Mandau Terbang Mulai Bermunculan, Polisi Didesak Tindak Edy Mulyadi Terkait “Kalimantan”
Kapolri Listyo Sigit Mutasi dan Rotasi 200 Perwira Polisi
Pingback: Fakta-fakta Polisi Tilang dan Kuras Bensin Moge Sunmori di BSD - SAHABAT POLISI INDONESIA Fakta-fakta Polisi Tilang dan Kuras Bensin Moge Sunmori di BSD