Connect with us

Berita

Polri Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Begini Respons KPK

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pendirian kortas yang baru oleh kepolisian ini diharapkan mampu menjadi counterpartner KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan tipikor. Sebab, kata Fikri, upaya pemberantasan korupsi sejatinya memerlukan kerjasama dari banyak lembaga negara.

Published

on

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.COJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan atas pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) yang baru oleh Kepolisian RI. KPK menyebut mereka siap bekerjasama dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pendirian kortas yang baru oleh kepolisian ini diharapkan mampu menjadi counterpartner KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan tipikor. Sebab, kata Fikri, upaya pemberantasan korupsi sejatinya memerlukan kerjasama dari banyak lembaga negara.

“Koordinasi yang solid antar lembaga menjadi kuci sinergi yang harus selalu kita bangun,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 Desember 2021.

Fikri mengatakan dukungan KPK kepada kortas yang berisi para eks pegawainya itu sebagai bentuk cita-cita yang dimiliki KPK sebagai lembaga antirasuah. Karena itu pula, Fikri mengatakan, KPK akan selalu medukung setiap lembaga yang punya komitmen dalam pemberantasan korupsi secara konsisten.

“Sesuai yang diamanatkan dalam UU bahwa kami harus melakukan koordinasi dan supervisi kepada tiap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tipikor,” kata dia.

Sebelumnya, Polri mengumumkan pendirian korps baru dalam instansi mereka untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana rasuah. Divisi tersebut akan diisi oleh beberapa eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan beberapa waktu lalu. Para eks pegawai KPK tersebut diangkat melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri menyebut nantinya kortas yang baru ini akan bekerjasama dengan lembaga negara lainnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan kortas akan bersinergi dengan KPK dan juga kejaksaan dalam upaya penindakan kasus korupsi. “Untuk saat ini koordinasi antar lembaga sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia