Berita
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Sukabumi
Published
3 tahun agoon
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli. dan dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial AM (39 tahun), HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,4 miliar,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/12).
Menurut Dedy, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2021. Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi (m2). Tanah milik orang itu dijual kepada HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.
Agar aksi jahatnya tidak dicurigai oleh korbannya, menurut Dedy, lima tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih buron mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang aslinya. Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan dengan lancar, sindikat itu memalsukan seluruh dokumen kependudukan milik korban.
Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik tanah dipalsukan oleh lima orang yang berkomplot itu. Setelah seluruh persyaratan lengkap, kata Dedy, sindikat tersebut mulai melancarkan aksinya agar calon pembeli percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.
Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang dijual para tersangka dengan nilai Rp 1,4 miliar. Namun, saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu.
Ternyata tanah seluas 14.329 m2 yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain. Adapun nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.
“Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ucap Dedy.
Menurut Dedy, dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan palsu lainnya. Polisi juga masih mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah, kelima tersangka dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHP. Para sindikat tanah itu diancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
You may like
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung
Fonda Tangguh Apresiasi Peresmian Masjid Al Abduh di Palembang
Media Sahabat Polri News Silaturahmi Bersama Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro
Polres Bireuen Gelar Program Makan Bergizi Gratis Di SDN 17 Peusangan
Siswi SDN 17 Peusangan, Bawa Pulang Jatah Makan Bergizi Gratis untuk Sang Adik
Safari Subuh Mesjid Al Asyi Bireuen: Polres Ajak Jaga Keamanan Sementara Siswa Latja SPN Polda Aceh Lantunkan Dua Surat Al-Quran
Pingback: Berantas Mafia Tanah di Jaktim, Polisi: Pelaku Tidak Bekerja Sendirian - DPN SAHABAT POLISI INDONESIA