Connect with us

Berita

Cabuli Gadis 18 Tahun hingga Hamil, 5 Pemuda di Nunukan Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Miras

Published

on

Foto : Ilustrasi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN – Lima pemuda di Nunukan diringkus jajaran Polres Nunukan setelah melakukan pencabulan terhadap gadis 18 tahun hingga hamil 6 bulan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu H Supangat, mengatakan tindak asusila 5 pria itu dilakukan terhadap FZ (18) pada 11 Mei 2021, di rumah tersangka OS (20), Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Kelima pria yang ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu yakni OS (20), RA (19), AB (20), AL (21), BY (19).

Ungkapnya, dari keterangan yang ajak pertama korban jalan itu teman sekolah dulunya.

Dengan alasan mau jalan-jalan pakai mobil. Sempat dibawa ke lingkar dan di sana sudah menunggu dua pria.

“Lalu si korban sempat bertanya mau di bawah kemana, tapi mereka hanya bilang jalan-jalan saja,” kata Supangat, Rabu (08/12/2021), pukul 12.00 WITA.

Menurut Supangat, korban lalu dibawa ke rumah tersangka OS dan di dalam rumahnya itu, teman-teman OS sedang mengkonsumsi miras.

Korban lalu dipaksa untuk meneguk miras hingga mabuk dan saat itu 5 tersangka lalu mencabuli FZ secara bergantian.

“Korban itu dipaksa minum. Begitu mabuk lalu diperkosa secara bergantian oleh lima tersangka. Setelah diperkosa, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh seorang tersangka yang juga teman korban,” ucapnya.

Supangat menyebutkan, setelah kejadian itu, korban berusaha untuk menyembunyikan hal yang dialaminya dari orang tuanya.

Hingga saat korban menjalin hubungan pacaran dengan seorang pria dan baru mengetahui kalau wanita itu sudah hamil 6 bulan.

“Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin,” ujarnya.

Akhirnya, pacar korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.

Seusai menerima laporan tersebut, Polisi lalu memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.

“Setelah itu membawa terhadap korban dilalukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil 6 bulan,” tuturnya.

Tanpa menunggu lama, kelima tersangka tadi akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.

“Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban,” ungkapnya.

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP. (*)


Sumber : Banjarmasinpost.co.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia