Berita
Bikin dan Jual SIM Palsu, Oknum Mantan Pegawai Harian Lepas Satlantas Polres Kapuas Diamankan Polisi
Diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), TA (36) Warga Selat Hilir Kapuas diamankan Polisi.
Published
3 tahun agoon
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS – Diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), TA (36) Warga Selat Hilir Kapuas diamankan Polisi.
Mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas itu, diduga telah membuat dan menjual puluhan SIM palsu sehingga merugikan banyak pihak.
Kini TA ditahan di Rutan Polres Kapuas sembari menanti proses hukum atas perbuatannya.
“Dia pernah menjadi PHL di Lantas mungkin sudah melihat sendiri proses pembuatan SIM tersebut,” beber Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang didampingi Kasatlantas, AKP Sugeng, Selasa (14/12/2021).
Pelaku berhenti bekerja Maret 2021 lalu.
“Mungkin karena tidak bekerja lagi di PHL Lantas sehingga melakukan itu untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Hal itu juga lah (pernah bekerja sebagai PHL Lantas) yang disinyalir membuat para korban percaya pelaku bisa membantu membuatkan SIM. Hingga puluhan orang jadi korbannya.
“Dia pernah bekerja di Satlantas sekitar 7 tahun, tapi Maret 2021 lalu sudah keluar,” tambah Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng.
Dibeberkannya, pelaku membuat SIM palsu dengan cara mendesainnya di aplikasi komputer.
Sejumlah barang bukti itu pun diamankan pihak kepolisian.
Diantaranya, 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C diduga palsu, satu monitor, keyboard, CPU, dua printer, mouse, dan handphone.
Hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir.
“Pengakuan pelaku, ada 72 orang yang sudah jadi korbannya,” lontarnya.
Kasat pun membeberkan kronologi awal terungkapnya kasus pemalsuan SIM yang dijalankan pelaku.
Bermula pada 21 November 2021 salah satu korbannya menghubungi pelaku bahwa telah ditilang oleh Satlantas Polres Banjar yang mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.
Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli.
Namun tak kunjung diganti sebagaimana yang dijanjikan. Atas kejadian tersebut korban yang merasa dirugikan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dan bisa diungkap terkait aksi pelaku membuat dan menjual SIM palsu,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Kapuas merincikan tarif yang dipatok pelaku dalam melancarkan aksi pemalsuan SIM.
Pengakuan pelaku bahwa ia mematok tarif pembuatan SIM seolah-olah asli tapi palsu tersebut beragam, mulai SIM A, SIM C dan SIM B2 Umum.
“Setiap pembuatan SIM palsu seolah-olah asli tersebut pelaku patok biaya SIM C sebesar Rp 400 ribu, SIM A Rp 600 ribu, dan SIM B2 Umum Rp 2.800.000,” beber Kasatreskrim.
Sejak melakukan aksi mulai bulan Agustus 2021 lalu, sebanyak 72 orang yang telah dibuatkan SIM palsu.
“Hasil yang didapat pelaku sekitar Rp 35.800.000,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku TA pun dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat palsu seolah-olah asli.
You may like
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung
Fonda Tangguh Apresiasi Peresmian Masjid Al Abduh di Palembang
Media Sahabat Polri News Silaturahmi Bersama Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro
Polres Bireuen Gelar Program Makan Bergizi Gratis Di SDN 17 Peusangan
Siswi SDN 17 Peusangan, Bawa Pulang Jatah Makan Bergizi Gratis untuk Sang Adik
Safari Subuh Mesjid Al Asyi Bireuen: Polres Ajak Jaga Keamanan Sementara Siswa Latja SPN Polda Aceh Lantunkan Dua Surat Al-Quran