Connect with us

Berita

Berikut Cara Melaporkan Polisi Pelanggar Hukum ke Propam

Anggota polisi yang melawan hukum dapat dilaporkan ke sebuah divisi khusus yang dimiliki institusi kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Published

on

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.COJakarta – Menyusul banyaknya kasus viral, polisi banyak menjadi perbincangan di media sosial akhir-akhir ini. Salah satu hal yang ramai diperbincangkan oleh warganet adalah kinerja anggota kepolisian yang cenderung buruk. Bahkan beberapa anggota polisi melakukan tindakan yang cenderung melawan hukum.

Anggota polisi yang melawan hukum dapat dilaporkan ke sebuah divisi khusus yang dimiliki institusi kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dilansir dari propam.polri.go.id, Divisi Propam bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Divisi Propam memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian.

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Divisi Propam memiliki kewajiban untuk menerima aduan dan laporan dari publik terkait dengan perilaku anggota kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Divisi Propam nantinya akan memproses laporan dan aduan tersebut. Dilansir dari propam.polri.go.id, masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi melanggar hukum dengan cara:

  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat  di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan  menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada  Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan  maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu/pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang  memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang  akan dilaporkan/diadukan.

Setelah memberikan laporan dan aduan, masyarakat bisa memantau proses hukum yang berlangsung. Masyarakat yang menjadi pengadu atau pelapor dapat memantau perkembangan perkara yang diajukan ke Divisi Propam melalui tiga cara:

  1. Petugas pengaduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau    pengaduan yang disampaikan.
  2. Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
  3. Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email : info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon : (021)7218615

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia