Connect with us

Berita

Polisi Tangkap 2 Orang Bergelagat Mencurigakan Saat Sidang Munarman, Mengitari PN Jaktim Sambil Merekam

Published

on

Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua orang yang bergelagat mencurigakan saat sidang eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, dua orang yang ditangkap itu berinisial R dan Y. Keduanya laki-laki.

“Mendapati ada sebuah mobil putih yang mengitari Pengadilan Negeri (Jakarta Timur) sebanyak tiga kali dan melakukan rekaman dengan menggunakan handphone,” ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Rabu.

Polisi pun curiga dan memberhentikan mobil tersebut. R dan Y kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Timur.

“Saat ini ada dua orang di dalamnya yang sedang kami mintai keterangan untuk kepentingan apa melakukan perekaman dan memutar sampai tiga kali,” kata Erwin. Ia menambahkan bahwa mobil yang ditumpangi kedua laki-laki tersebut berpelat RFP.

Melansir Kompas.com (26/3/2021), nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Plat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Munarman didakwa kasus terorisme

Terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu ini.

Munarman membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.


Sumber : KOMPAS.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia