Connect with us

Berita

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan Rp1,2 Triliun

Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan atau alkes dengan kerugian para korban mencapai Rp1,2 triliun. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Published

on

Foto : illustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com – Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan atau alkes dengan kerugian para korban mencapai Rp1,2 triliun. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

“Sudah ditangkap dan ditahan satu tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).

Menurutnya, tersangka berinisial V dan merupakan direksi dari PT Aura Mitra Sejahtera. Dia termasuk pihak yang menerima dana dari nasabah.

“Sudah penyidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, viral di sosial media dugaan penipuan lewat investasi suntik modal dengan dalih penyediaan fasilitas alat kesehatan. Total kerugian dari dana seluruh investor disebut mencapai Rp1,2 triliun.

Terkait hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono akan memeriksa ada tidaknya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Rp1,2 triliun berkedok penyediaan alat kesehatan.

“Nanti kami cek di Bareskrim,” tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Dalam video yang beredar, sejumlah investor sempat meminta pertanggungjawaban dari pengelola dana investasi tersebut. Mereka meminta mutasi rekening lantaran uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, juga mobil.

Hanya saja, pihak pengelola investasi tersebut kini tidak lagi bisa dihubungi dan ditemukan keberadaannya. Mereka yang ikut dalam suntik modal alat kesehatan itu dijanjikan keuntungan sekitar 20 hingga 25 persen dari dana investasi yang diberikan.

Adapun proyek pengadaan alat kesehatan meliputi alat pelindung diri (APD), hingga alat tes antigen dan swab yang dominan berkaitan dalam penanganan pandemi Covid-19.


Sumber : merdeka.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia