Connect with us

Berita

Polisi Ringkus Perampok Pakai ‘Airsof Gun’ di Karanganyar

Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang perampok sebuah toko hewan peliharaan di Kabupaten Karanganyar, yang menggunakan sebuah pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Published

on

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang perampok sebuah toko hewan peliharaan di Kabupaten Karanganyar, yang menggunakan sebuah pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya. Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djuhandani mengatakan, tersangka itu berisial GS (25), warga Banjarsari, Kota Semarang, dan ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Dalam aksinya pada 1 Desember 2021 lalu, GS datang ke Toko Star Pet Shop dengan berpura-pura akan membeli aksesoris serta bertanya tentang lowongan pekerjaan. Ia kemudian menodongkan pistol airsoft gun kepada penjaga toko serta sempat memukul tubuh korban agar mau menyerahkan uang yang tersimpan. "Dari aksinya, pelaku mengambil uang Rp 400 ribu yang tersimpan di meja kasir," kata Djuhandani. Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku membeli senjata api replika itu secara daring seharga Rp 2 juta. Adapun uang hasil perampokan, kata Djuhandani, rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar angsuran kredit rumah di bank. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menangkap seorang perampok sebuah toko hewan peliharaan di Kabupaten Karanganyar, yang menggunakan sebuah pistol replika jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Djuhandani mengatakan, tersangka itu berisial GS (25), warga Banjarsari, Kota Semarang, dan ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

Dalam aksinya pada 1 Desember 2021 lalu, GS datang ke Toko Star Pet Shop dengan berpura-pura akan membeli aksesoris serta bertanya tentang lowongan pekerjaan. Ia kemudian menodongkan pistol airsoft gun kepada penjaga toko serta sempat memukul tubuh korban agar mau menyerahkan uang yang tersimpan.

“Dari aksinya, pelaku mengambil uang Rp 400 ribu yang tersimpan di meja kasir,” kata Djuhandani. Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku membeli senjata api replika itu secara daring seharga Rp 2 juta.

Adapun uang hasil perampokan, kata Djuhandani, rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar angsuran kredit rumah di bank. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.


Sumber : Republika.co.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia