Connect with us

Berita

Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Tiga Pelaku Ditangkap

Pelaku tersebut yakni AC alias BEN pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Selain itu, AW dan MBMP selaku operator judi online.

Published

on

Sebuah rumah di daerah Baki, Kabupaten Sukoharjo digerebek polisi lantaran jadi sarang judi online.(KOMPAS.com/polda jateng)

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebuah rumah di daerah Baki, Kabupaten Sukoharjo, digerebek polisi lantaran jadi sarang judi online.

Tiga pelaku yang diduga jadi dalang judi online tersebut ditangkap polisi pada Rabu (15/12/2021).

Pelaku tersebut yakni AC alias BEN pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Selain itu, AW dan MBMP selaku operator judi online.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kejadian penangkapan bermula dari tim Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan patroli cyber.

Kemudian, tim menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.

“Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah telepon seluler, modem WiFi, CCTV, dan sejumlah kartu perdana.

“Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan, selama ini polisi berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online.

“Beberapa kasus kriminal berawal dari kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat,” jelas iqbal.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menemukan praktik perjudian.

“Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga, dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber : Kompas.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia