Berita
Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Anglelia ditangkap oleh aparat Polda Matro Jaya terkat kasus prostitusi online.

Published
3 tahun agoon

Sahabat-polisi.or.id – Polisi mengungkap alasan mengapa pria yang memesan Cassandra Angelia tidak dipidana.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Anglelia ditangkap oleh aparat Polda Matro Jaya terkat kasus prostitusi online.
Canssandra ditangkap saat tengah berada di kamar hotel di kawasan Jakarta, Rabu (29/12/2021)
Saat digerebek, polisi menyebut Cassandra bersama pria pemesannya dalam kondisi tak berbusana.
Casandra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang yang berperan sebagai mucikari.
Meski berstatus sebagai tersangka, Cassandra tidak ditahan.
Muncul pertanyaan, mengapa polisi tidak melakukan proses pidana terhadap pria yang memesan Cassandra?
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan hubungan pria pemesan dengan Cassandra adalah hubungan yang bersifat personal sehingga tidak bisa dilakukan tidakan hukum.
“Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private,” kata Zulpan, Kombes Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
“Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan,” jelas Zulpan.
Selain itu, menurut Zulpan, pria pemesan artis sinetron Ikatan Cinta ini juga tidak bisa dikategorikan sebagai PSK ataupun penjaja PSK.
“Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK,” terangnya.
- Waduh, Tak Cuma Cassandra, Polisi Sebut Artis-artis Prostitusi Rata-rata Pemain Sinetron
- Cabuli Gadis 18 Tahun hingga Hamil, 5 Pemuda di Nunukan Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Miras
- Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Tiga Pelaku Ditangkap
- Polisi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar di Jaksel, 6 Pelaku Ditangkap!
- Detik-detik 700 Personel Polisi Gerebek Kampung Bahari, Temukan Paket Sabu dan Busur Panah
Dapat Diproses Hukum dengan Syarat
Meski demikian, Zulpan menerangkan pria pemesan Cassandra dapat dikenai pidana apabila ia memiliki istri dan melaporkannya ke polisi.
Pria tersebut nantinya dapat dikenai pasal perzinahan.
“Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak,” kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA.
Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.
“Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya,” tutur Zulpan.
Sementara itu, dikutip dari laman Kemenkumham, terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.
- Waduh, Tak Cuma Cassandra, Polisi Sebut Artis-artis Prostitusi Rata-rata Pemain Sinetron
- Cabuli Gadis 18 Tahun hingga Hamil, 5 Pemuda di Nunukan Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Miras
- Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Tiga Pelaku Ditangkap
- Polisi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar di Jaksel, 6 Pelaku Ditangkap!
- Detik-detik 700 Personel Polisi Gerebek Kampung Bahari, Temukan Paket Sabu dan Busur Panah
Bukan Pejabat
Kombes Zulpan juga menegaskan pria yang memesan Cassandra bukanlah pejabat.
“Kami tidak pernah menyampaikan pelanggaran saudari CA dari kalangan pejabat,” ujar Kombes Pol E Zulpan.
Ia mengatakan bahwa Cassandra sudah lima kali melayani pria hidung belang dan kelimanya tak ada yang berasal dari kalangan pejabat.
“CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat,” beber Zulpan.
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan dirinya tak ingin berandai-andai.
“Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja,” tuturnya.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung