Connect with us

Berita

Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Anglelia ditangkap oleh aparat Polda Matro Jaya terkat kasus prostitusi online. 

Published

on

© dok. pribadi Cassandra Angeline

Sahabat-polisi.or.id – Polisi mengungkap alasan mengapa pria yang memesan Cassandra Angelia tidak dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Anglelia ditangkap oleh aparat Polda Matro Jaya terkat kasus prostitusi online. 

Canssandra ditangkap saat tengah berada di kamar hotel di kawasan Jakarta, Rabu (29/12/2021)

Saat digerebek, polisi menyebut Cassandra bersama pria pemesannya dalam kondisi tak berbusana.

Casandra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang yang berperan sebagai mucikari.

Meski berstatus sebagai tersangka, Cassandra tidak ditahan.

Muncul pertanyaan, mengapa polisi tidak melakukan proses pidana terhadap pria yang memesan Cassandra?

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan hubungan pria pemesan dengan Cassandra adalah hubungan yang bersifat personal sehingga tidak bisa dilakukan tidakan hukum.

“Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private,” kata Zulpan, Kombes Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

“Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan,” jelas Zulpan.

Selain itu, menurut Zulpan, pria pemesan artis sinetron Ikatan Cinta ini juga tidak bisa dikategorikan sebagai PSK ataupun penjaja PSK.

“Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK,” terangnya.

Dapat Diproses Hukum dengan Syarat

Meski demikian, Zulpan menerangkan pria pemesan Cassandra dapat dikenai pidana apabila ia memiliki istri dan melaporkannya ke polisi.

Pria tersebut nantinya dapat dikenai pasal perzinahan.

“Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak,” kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA.

Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.

“Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya,” tutur Zulpan.

Sementara itu, dikutip dari laman Kemenkumham, terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.

Bukan Pejabat

Kombes Zulpan juga menegaskan pria yang memesan Cassandra bukanlah pejabat. 

“Kami tidak pernah menyampaikan pelanggaran saudari CA dari kalangan pejabat,” ujar Kombes Pol E Zulpan. 

Ia mengatakan bahwa Cassandra sudah lima kali melayani pria hidung belang dan kelimanya tak ada yang berasal dari kalangan pejabat.

“CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat,” beber Zulpan.

Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan dirinya tak ingin berandai-andai.

“Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja,” tuturnya.


Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia