Connect with us

Berita

Polri Izinkan Eks Pegawai KPK Aktif di IM57+ Sepanjang Tak Langgar Aturan

Meskipun kini 44 mantan pegawai KPK tersebut sudah menjadi aparatur sipul negara (ASN) Polri, namun Ramadhan tidak keberatan selama mereka tidak melanggar aturan.

Published

on

Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, Sahabat-polisi.or.id Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak melarang Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya tetap berkegiatan dalam organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute.

Meskipun kini 44 mantan pegawai KPK tersebut sudah menjadi aparatur sipul negara (ASN) Polri, namun Ramadhan tidak keberatan selama mereka tidak melanggar aturan.

“Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri. Sepanjang tidak melanggar aturan silakan saja,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Ramadhan mengatakan, para mantan pegawai KPK itu hanya dilarang mengikuti IM57+ Institute jika keterlibatan mereka melanggar aturan yang ada.

Kendati demikian, Ramadhan tidak mengatakan lebih lanjut aturan yang maksudnya tersebut.

“Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh,” ucapnya.

Adapun pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sempat mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute.

Organisasi ini menjadi wadah bagi 57 pegawai untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi, setelah tak lagi bekerja di KPK.

“Institute tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para pegawai yang diberhentikan secara melawan hukum oleh KPK melalui proses TWK yang melanggar HAM dan maladministratif dalam penyelenggaraannya,” ujar Koordinator Pelaksana IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, di Gedung ACLC KPK, Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, 44 dari jumlah pegawai yang tak lolos TWK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Beberapa di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Suprapdiono.

Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan, seleksi kompetensi, dan pelatihan.


Sumber : KOMPAS.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia