Connect with us

Berita

Seleksi Kompolnas Cacat Hukum! Andi Syafrani Gugat Pansel dan Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta

Published

on

Jakarta – Salah satu peserta seleksi calon anggota Kompolnas Andi Syafrani, pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 telah mendaftakan gugatan di PTUN Jakarta dan telah diregistrasi dengan nomor: 400/G/TF/2024/PTUN.Jkt dengan Penggugat Andi Syafrani dengan Tergugat adalah Pansel Kompolnas dan Presiden RI.

Diketahui, gugatan merupakan kelanjutan dari keberatan yang diajukan Andi Syafrani selaku salah satu peserta calon anggota Kompolnas yang mengikuti seleksi calon anggota Kompolnas periode 20024-2028 kepada Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Prof. Hermawan Sulistyo.

Kepada awak media, Andi Syafrani mengatakan, keberatan yang disampaikan terkait adanya peralihan status salah satu peserta yang diloloskan dalam 12 nama yang diajukan Pansel ke Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi) dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.

Ditegaskan Andi, peralihan status ini terjadi di akhir seleksi.

“Sejak awal status peserta semua sudah dibagi dalam klasifikasi Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian. Bahkan dalam menentukan kelulusan peserta di beberapa tes terakhir, Pansel sudah membagi secara proporsional jumlah peserta yang lolos tes secara berimbang antara 2 unsur ini,” ujar Andi Syafrani.

“Namun di akhir tahapan seleksi, tiba-tiba Pansel mengubah status satu orang peserta yang berakibat pada hilangnya kesempatan calon dari unsur Tokoh Masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan Pansel kepada Presiden,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan Presiden jadi pihak tergugat, dikatakan Andi, karena yang mengangkat Pansel dan kemudian yang akan menggunakan hasil seleksi Pansel adalah Presiden, maka Presiden pun ikut digugat dalam perkara ini.

“Presiden (Prabowo Subianto) jadi pihak tergugat karena yang mengesahkan dan selanjutnnya menggunakan hasil seleksi Pansel,” ujar Andi.

Ditegaskan Andi, tujuan gugatan ini untuk memastikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas. Juga untuk menjaga agar anggota Kompolnas yang terpilih nanti tidak diganti oleh adanya cacat administrasi dan tindakan arbiter yang dilakukan Pansel Kompolnas.

“Penggugat meminta agar usulan Pansel kepada Presiden dibatalkan,” tegas Andi.

“Penggugat juga meminta agar Presiden, saat ini Prabowo Subianto yang baru dilantik beberapa hari lalu, untuk membentuk Pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir terhadap 24 nama peserta calon yang telah dinyatakan lulus tes assesment sebelumnya,” sambungnya.

Andi juga meminta agar tahapan pemilihan anggota Kompolnas yang saat ini berada di kekuasaan Presiden untuk ditunda sampai putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan ini masuk dalam bentuk gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum yang merupakan kewenangan PTUN,” terang Andi.

Sebagai pihak penggugat, Andi berharap langkah yang ditempuhnya menjadi jalan hukum yang dihormati oleh semua pihak karena langkah ini merupakan proses yang dilindungi dalam kerangka negara hukum kita.

Andi juga mengatakan, selain dirina (Penggugat), ada juga calon yang ikut dalam seleksi Kompolnas kemarin yang telah mengajukan keberatan terhadap Kompolnas yang mungkin juga akan mengajukan gugatan terhadap Pansel Kompolnas.

“Adanya keberatan dan gugatan terhadap Pansel Kompolnas diharapkan jadi bahan evaluasi Presiden saat ini agar bisa lebih mengawasi Pansel-pansel yang dibentuk untuk bekerja lebih independen dan profesional serta sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan hukum calon yang ikut dalam seleksi,” demikian tutup Andi Syafrani.rajamedia

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *