Berita
Berantas Mafia Tanah di Jaktim, Polisi: Pelaku Tidak Bekerja Sendirian

Published
3 tahun agoon

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi terus mendalami kasus mafia tanah di Jakarta Timur setelah satu pelaku berinisial AP (48) ditangkap.
“Kami yakin juga ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena apabila semacam ini tentu dia (AP) tidak bekerja sendirian,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin, di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Erwin menambahkan, ada beberapa laporan polisi terkait kasus mafia tanah yang melibatkan AP.
“Sedang kami proses dan kami dalami. Mungkin dia (AP) mempunyai jaringan sehingga mempunyai calon pembeli,” ujar Erwin.
Erwin mengatakan, AP dalam aksinya kerap menggunakan modus akta jual beli (AJB) palsu.
“Akta notaris-nya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu, dia (AP) memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan,” tutur Erwin.
Calon pembeli dibuat percaya dan terjadilah penipuan. Mereka kemudian memberikan uang kepada AP.
Sejauh ini, AP telah menipu tiga korban dengan total keuntungan hingga Rp 2,1 miliar. Tanah yang dijanjikan AP kepada para korbannya ada di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Cipayung; dan Gedong, Pasar Rebo.
- Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Sukabumi
- Empat Pencuri Spesialis Pembobol Ruko di Jakarta Timur Dibekuk Polisi
- Ramai Kasus Pelecehan, Polisi Ini Beri Pesan bagi Wanita: Jangan Mudah Serahkan Harga Dirimu
- Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Polri Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan
- Polisi Tangkap 39 Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu dan LSD Jaringan Internasional
Modus mafia tanah itu pertama kali terendus setelah salah satu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Timur pada 23 April 2021.
“AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu. Kemudian tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain,” tutur Erwin.
Barang bukti berupa riwayat transfer, kliring, bilyet giro, dan AJP palsu diamankan. AP dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber : kompas.com
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung