Connect with us

Berita

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Amankan 1.500 Liter Sopi dari 3 Pelabuhan di Ambon

Published

on

Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Ambon – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan 1.500 liter minuman keras produk tradisional jenis sopi dari tiga pemilik barang di Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

“Penyitaan barang bukti ini ketika polisi melakukan kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021 dipimpin Kasat Reskrim Polresta, AKP Djufri Djawa,” kata Kasubbag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia dikutip Antara, Jumat (10/12/2021).

Menurut Leatemia, 1.500 liter minuman keras tradisional yang diangkut dengan speedboat dari pelabuhan rakyat Desa Tihulale, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten Maluku Tengah.

Saat merapat di pelabuhan Tulehu, Kasat Narkoba bersama 17 anggotanya langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang dan mendapati miras yang diantar-pulaukan tanpa mengantongi izin resmi.

Barang bukti yang disita merupakan milik tiga orang warga antara lain Ny. Mery (49), Ny. An Salawane (50), serta Minggus (27).

“Mereka langsung dibina oleh aparat kepolisian dan catatan tidak lagi mengulangi lagi perbuatan membawa miras secara ilegal ke Pulau Ambon,” ucap Leatemia.


Sumber : Liputan6.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia