Connect with us

Berita

Polisi Tangkap 5 Pencuri yang Mengaku Petugas PLN di Jaksel

Published

on

Polisi menangkap lima pencuri berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas perusahaan listrik negara (PLN). Para pelaku telah beraksi di sejumlah rumah di tiga lokasi wilayah Jakarta Selatan sepanjang bulan September-Oktober 2021.(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap lima pencuri berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Para pelaku telah beraksi di sejumlah rumah yang berada di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan sepanjang September-Oktober 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku sebagai petugas PLN untuk memudahkan pencurian.

Ketika beraksi para pelaku biasanya memetakan sejumlah rumah yang dihuni oleh orang yang dianggap lemah dan memiliki banyak barang berharga.

“Mereka mengaku sebagai pegawai dari Perushaan Listrik Negara pada calon korbannya. Pada korban mereka mengaku ada hal perlu dibenahi di bidang listrik sehingga pemilik rumah harus kerja sama untuk keluar rumah,” ujar Azis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Setelah pemilik rumah dan penghuni lain keluar, para pelaku mulai beraksi dengan lebih dahulu berpura-pura mengecek aliran listrik.

Mereka menunggu pemilik rumah yang berada di luar lengah untuk mengambil barang berharga yang sudah ditemui.

“Di situ komplotan beraksi mencari properti seperti jam, perhiasan, uang, dan berangkas. Komplotan yang ada di dalam mendapati barang berharga kemudian memberi tahu pelaku lain yang di luar bahwa pekerjaan sudah selesai,” kata Azis.

Saat itu para pelaku pergi. Sementara pemilik rumah yang masuk setelah para pelaku beraksi baru menyadari barang berharga telah hilang dicuri pelaku.

“Peristiwa itu dilaporkan ke kita dan kita bentuk tim melakukan pengejaran dan alhamdulillah dan tim menangkap lima orang,” kata Azis.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan para pelaku berupa tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kwitansi pembelian perhiasan senilai Rp 300 juta. “Kemudian terhadap para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara,” kata Azis.


Sumber : Kompas.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *