Berita
Polisi Tangkap 5 Pencuri yang Mengaku Petugas PLN di Jaksel
Published
3 tahun agoon
JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap lima pencuri berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Para pelaku telah beraksi di sejumlah rumah yang berada di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan sepanjang September-Oktober 2021.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku sebagai petugas PLN untuk memudahkan pencurian.
Ketika beraksi para pelaku biasanya memetakan sejumlah rumah yang dihuni oleh orang yang dianggap lemah dan memiliki banyak barang berharga.
“Mereka mengaku sebagai pegawai dari Perushaan Listrik Negara pada calon korbannya. Pada korban mereka mengaku ada hal perlu dibenahi di bidang listrik sehingga pemilik rumah harus kerja sama untuk keluar rumah,” ujar Azis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Setelah pemilik rumah dan penghuni lain keluar, para pelaku mulai beraksi dengan lebih dahulu berpura-pura mengecek aliran listrik.
Mereka menunggu pemilik rumah yang berada di luar lengah untuk mengambil barang berharga yang sudah ditemui.
“Di situ komplotan beraksi mencari properti seperti jam, perhiasan, uang, dan berangkas. Komplotan yang ada di dalam mendapati barang berharga kemudian memberi tahu pelaku lain yang di luar bahwa pekerjaan sudah selesai,” kata Azis.
- Empat Pencuri Spesialis Pembobol Ruko di Jakarta Timur Dibekuk Polisi
- Polisi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar di Jaksel, 6 Pelaku Ditangkap!
- Polisi Tembak Penjambret yang Seret Korbannya di Aspal
- Pengeroyok Polisi di Jaksel Pelaku Balap Liar, Tak Terima Aksinya Dibubarkan
- Beraksi Pakai Parang, Dua Begal Ditembak Polisi di Medan
Saat itu para pelaku pergi. Sementara pemilik rumah yang masuk setelah para pelaku beraksi baru menyadari barang berharga telah hilang dicuri pelaku.
“Peristiwa itu dilaporkan ke kita dan kita bentuk tim melakukan pengejaran dan alhamdulillah dan tim menangkap lima orang,” kata Azis.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan para pelaku berupa tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kwitansi pembelian perhiasan senilai Rp 300 juta. “Kemudian terhadap para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara,” kata Azis.
You may like
Polres Bireuen Gelar Program Makan Bergizi Gratis Di SDN 17 Peusangan
Media Sahabat Polri Silaturahmi dengan Kapolres Aceh Besar
Kapolres Bireuen Dan Pj Bupati Cek Rapat Pleno Pilkada 2024, Pastikan Berjalan Aman dan Sukses
Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah, Kapolres Bireuen Menyerahkan 3000 Bibit Ikan Nila Kemasyarakat
Polisi Selidiki Video Pria Pura-pura Tertabrak Mobil, Diduga Hendak Memeras
Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat