Connect with us

Berita

Cegah Kejahatan Sektor Kehutanan, Satuan Polisi Hutan Diperkuat

Published

on

© Media Indonesia.com Penguatan SPORC dilakukan sejalan dengan semakin maraknya modus kejahatan di sektor kehutanan.

Sukabumi- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Penguatan SPORC dilakukan sejalan dengan semakin maraknya modus kejahatan di sektor kehutanan.

“Sektor kehutanan memerlukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara pembaretan peserta dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021 di Setukpa Lemdiklat Polri, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 11 Desember 2021. 

Sebanyak 57 anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dilantik. Sebagian besar adalah generasi milenial.

“Para anggota SPORC ini nantinya akan berupaya mencegah tindakan yang merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem, keanekaragaman hayati, serta upaya yang berpotensi melemahkan negara,” kata Siti. 

Ia yakin, seiring waktu, kejahatan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan semakin dinamis. Para penjahat akan terus mencari pola dan bentuk baru. 

Untuk itu, kata dia, personel SPORC harus terus menempa diri dan berinovasi. Agar tetap mampu mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan dan ancaman kejahatan kehutanan yang juga akan meningkat kualitasnya.

Siti menginstruksikan tujuh hal untuk para personel baru SPORC. Pertama, pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan hutan dengan baik di lapangan. 

“Selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, jujur, dan etos kerja yang tinggi. Tunjukkan profesionalisme dalam bekerja yang mampu bertindak cepat, tepat, dan akurat,” kata dia.    Kedua, jaga kehormatan, kepercayaan, dan kebanggaan sebagai anggota SPORC. Ketiga, bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, responsif, dan Inovatif. 

Keempat, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas dengan penegak hukum lainnya. Kelima, bangun penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta semakin dipercaya. 

Keenam, aspek pencegahan harus lebih dikedepankan dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Siti menekankan personel SPORC jangan menunggu sampai terjadi masalah. Potensi masalah harus segera diatasi sebelum benar-benar menjadi masalah.

“Terakhir, perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.” 

“Lakukan tugas secara persuasif dan humanis, namun harus tetap waspada dan cepat tanggap dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,” pesan Menteri Siti.

Sebanyak 57 anggota SPORC yang telah dilantik ini akan memperkuat 16 Brigade SPORC yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka mendapat pelatihan selama 45 hari.

Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapat berbagai materi. Antara lain berupa kesamaptaan, bela diri, jungle survival, hingga menembak. Proses pelatihan ditutup dengan Latihan berganda (latganda) dengan long march dari Setukpa Polri Sukabumi menuju Pelabuhan Ratu selama dua hari.   Anggota SPORC yang dilantik merupakan generasi milenial. Sebagian besar mempunyai latar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum. 

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan tantangan dalam penegakan hukum LHK semakin berat. Akan muncul berbagai modus kejahatan LHK.

“Para anggota SPORC sebagian akan ditingkatkan kemampuannya dengan diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh, serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK,” tutur Rasio.

SPORC dibentuk pada 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang andal, profesional, dan mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan. Saat ini, terdapat 16 brigade SPORC dengan total 499 personel.

Sejak 2005 sampai dengan saat ini, SPORC telah berkontribusi terhadap 653 operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 Operasi perdagangan TSL, 592 kasus P21 kasus illegal logging, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran LH, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.


Sumber : mediacom.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia