Berita
Oknum Kades yang Mengaku Polisi untuk Peras Warga Beraksi di 13 TKP
Oknum kades berinisial KA yang memeras sejumlah warga dengan modus mengaku sebagai polisi, ternyata sudah beraksi beberapa kali.

Published
3 tahun agoon

NGANJUK, KOMPAS.com – Oknum kades berinisial KA yang memeras sejumlah warga dengan modus mengaku sebagai polisi, ternyata sudah beraksi beberapa kali.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menyebutkan, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk itu setidaknya beraksi sebanyak 13 kali.
“Yang sudah melapor ke polisi itu ada tujuh (korban). Tapi dari pengakuan sementara dia sudah melakukan itu ada 13 TKP di Nganjuk saja,” jelas Boy Jeckson, Minggu (19/12/2021).
Tuduh lakukan pelanggaran hukum
Menurut Boy Jeckson, dalam aksinya, KA selalu mendekati para korban mulai dari sopir pengangkut pasir, penjual ayam, hingga tukang becak.
Kepada para korban, KA menuduh mereka telah melakukan pelanggaran hukum.
Lalu KA menawarkan diri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya yang mengurus perkaranya, kamu ke Polsek sekarang,” ujar Boy Jeckson menirukan perkataan KA ke para korban.
- Polisi Tangkap 5 Pencuri yang Mengaku Petugas PLN di Jaksel
- Polisi Tembak Penjambret yang Seret Korbannya di Aspal
- Tingkat Kepercayaan ke Polisi Tinggi, Tapi Kapolri Kecewa dan Minta Maaf, Ini Penyebabnya
- Polisi Tangkap Tim Buser Gadungan yang Ancam dan Rampas Motor Warga di Jember
Sesampainya di Polsek atau pos polisi yang disebutkan, para korban kaget karena KA tak berada di tempat tersebut.
Sementara barang-barang korban terlanjur dibawa oleh KA.
Tiga bulan terakhir
Boy Jeckson menuturkan, KA sudah melakukan aksi tersebut sejak tiga bulan terakhir.
“Ya sudah kurang lebih ada sekitar tiga bulanan,” ungkap Boy Jeckson.
Diberitakan sebelumnya, KA diciduk polisi karena diduga memeras sejumlah warga, Rabu (15/12/2021). Modusnya dengan mengaku sebagai polisi dan membawa sebuah borgol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KA mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono, Polres Nganjuk. KA terancam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1).
Sumber : kompas.com
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung