Connect with us

Berita

Mahfud : Pemerintah Pastikan Tak Ada Agenda Bahas Polisi di Bawah Kementerian

* Ketua Penasehat Ahli Kapolri: “Pendapat yang Sudah Usang”

Published

on

Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto (Foto: Dok Polri)

Sahabat-polisi.or.idGubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang di dalamnya membawahkan Polri. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, usulan tersebut tidak pernah didiskusikan, apalagi diagendakan oleh pemerintah.

“Di pemerintah tak pernah ada diskusi, apalagi agenda tentang itu. Tidak ada,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/1).

Pengamat kepolisian sekaligus Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, menegaskan, Polri sudah tepat berada di bawah Presiden.

“Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” ujar Sisno kepada wartawan, Senin (3/1).

Sisno mengatakan, jangan karena adanya negara lain yang menempatkan organisasi kepolisian mereka di bawah kementerian, sehingga ingin menerapkannya juga di Indonesia. Sisno menganggap usul Lemhannas itu sebagai ‘pendapat yang sudah usang’.

“Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar ‘fakta bukan mitos’. Jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu kementerian, lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian,” tuturnya.

“Sesungguhnya ide tersebut bukan saja merupakan ‘pendapat yang sudah usang’ yang sudah sering digulirkan, mungkin karena adanya kepentingan tertentu, atau merupakan ide yang sembarangan dan yang pasti mungkin karena ‘kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia’,” sambung Sisno.

Kemudian, Sisno menjelaskan, saat ini Polri sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945. Selain itu, sebagai negara hukum, harus mengikuti aturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” paparnya.

Untuk itu, Sisno menegaskan Polri, yang merupakan alat negara, bertanggung jawab kepada Presiden. Dia kembali menepis usul Gubernur Lemhannas agar Polri di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, adalah sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah menteri,” imbuh Sisno.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Agus menjelaskan Polri bisa berada di bawah kementerian ini.

“Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus, Minggu (2/1).

Dia juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional.

“Juga keberadaan sebuah dewan keamanan nasional dapat didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional,” sambungnya.

Dia menjelaskan beberapa wewenang terkait lembaga ini. Nantinya, perumusan kebijakan nasional ini memiliki satu payung kebijakan yang sama.

“Kita bisa untuk mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan. Kalau kita bertanya adakah sekarang kebijakan nasional tentang keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional,” ungkapnya.

Menurutnya, Polri sebagai lembaga penegak hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Operasional nantinya bisa dirumuskan oleh menteri.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” jelasnya.

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia