Berita
Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penyelundupan PMI digagalkan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004, pada Minggu (16/1) siang.

Published
3 tahun agoon
sahabat-polisi.or.id – Anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua terduga pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kedua terduga pelaku berinisial I dan R.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penyelundupan PMI digagalkan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004, pada Minggu (16/1) siang.
“Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong, di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” kata Nanang dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Selanjutnya petugas menggeledah sebuah rumah milik terduga pelaku I, di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat penampungan PMI.
“Di rumah tersebut, tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun, dari rumah tersebut tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia,” ujar dia.
Kemudian, 11 PMI dan barang bukti speedboat itu dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Sehari kemudian atau pada 17 Januari 2002, polisi kembali mendapatkan informasi, jika PMI yang berasal dari rumah penampungan milik R telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speedboat Pancung.
“Kemudian tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” ujar dia.
Lalu, sore harinya petugas menangkap pelaku R di Dusun Sulit, Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, sebanyak tujuh orang PMI juga turut diamankan di Kampung Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I,” ucap dia.
Sumber : Merdeka.com