Berita
Hindari Polisi, Pengedar Sabu Lamongan Ini Sembunyi di Kandang Ayam
Pengedar tersebut yakni MF alias K, warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan. Pria berusia 26 tahun ini diamankan polisi saat bersembunyi di kandang ayam miliknya. Tidak tanggung-tanggung, MF menyembunyikan puluhan klip narkoba jenis sabu di kandang tersebut.

Published
3 tahun agoon

sahabat-polisi.or.id, Lamongan – Perbuatan pengedar sabu di Lamongan ini bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, ia menyembunyikan barang haramnya di kandang ayam. Untuk menghindari polisi, ia juga bersembunyi di kandang tersebut.
Pengedar tersebut yakni MF alias K, warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Lamongan. Pria berusia 26 tahun ini diamankan polisi saat bersembunyi di kandang ayam miliknya. Tidak tanggung-tanggung, MF menyembunyikan puluhan klip narkoba jenis sabu di kandang tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti puluhan klip narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Khusen mengungkapkan, dari tangan MF polisi mengamankan 24 klip sabu siap edar dengan berat bersih 4.14 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah kotak kecil dan handphone milik MF.
Pelaku berupaya menyembunyikan sabu dagangannya di kandang ayam untuk mengelabui polisi. Hal ini, membuat petugas yang menangkapnya sempat terkena kotoran ayam.
“Maunya disembunyikan untuk mengelabui polisi,” ujar Khusen.
Dari barang bukti yang diamankan pelaku disinyalir merupakan pengedar sabu yang telah memiliki jaringan, baik itu pemasok maupun konsumennya.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan, termasuk jaringan tersangka. Jika ditanya, alibinya mengaku baru sekali melakukannya,” ungkap Khusen.
Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengapresiasi kinerja anggota dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Miko berharap penangkapan pengedar narkoba ini menjadi pembelajaran agar tetap waspada, karena di sekitar kita masih banyak beredar barang haram tersebut.
“Terima kasih atas kerja sama yang luar biasa dari warga masyarakat Lamongan. Diharapkan masyarakat agar lebih kooperatif dan bekerja sama dengan aparat untuk membasmi dan memberantas narkoba demi masa depan penerus bangsa yang lebih baik lagi,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : detik.com
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung
Pingback: Polisi Gerebek Produsen Bakso Berbahan Ayam Tiren di Jetis Bantul - SAHABAT POLISI INDONESIA Polisi Gerebek Produsen Bakso Berbahan Ayam Tiren di Jetis Bantul