Connect with us

Berita

Polisi Beri Tips Agar Masyarakat Tak Terjebak Investasi Bodong

Kasubdit V Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan ajakan berinvestasi yang menawarkan keuntungan besar. Memang, masih ada masyarakat tergiur dengan investasi yang ternyata ilegal atau bodong.

Published

on

VIVA – Kasubdit V Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan ajakan berinvestasi yang menawarkan keuntungan besar. Memang, masih ada masyarakat tergiur dengan investasi yang ternyata ilegal atau bodong.

“Dengan keuntungan yang berlipat ganda. Sudah enggak mungkin kalau keuntungan itu berlipat-lipat sampai seperti itu dengan diem di rumah. Enggak gitu, sektor real saja lah kerja, enggak usah sektor yang enggak jelas. Terlalu diming-iming kan,” kata Ma’mun pada Rabu, 22 Desember 2021.

Terbaru, ada masyarakat menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan nilai kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Kini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Namun, Ma’mun belum mengetahui jumlah paling kecil yang diinvestasikan masyarakat dalam program suntik modal alat kesehatan (alkes) tersebut. Menurut dia, masyarakat yang diduga menjadi korban menitipkan modalnya bervariasi.

“Macem-macem itu ada paket-paketannya. Ada paket sekian juta gitu, ini berapa paket. Nah kan dibungkus seperti itu, kalau pengadaan barang dan jasa,” jelas dia.

Harusnya, kata dia, masyarakat melihat bentuk bisnis yang ditawarkan sebelum menginvestasikan dananya. Menurut dia, rata-rata harus tahu kalau alat kesehatan itu programnya pemerintah pasti ada tender dan penunjukan langsung sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Kalau dia menang tender pasti ada pengumumannya. Jika ada yang menawarkan investasi, lihat mekanismenya, pelajari betul-betul. Karena investasi ilegal itu tumbuh subur atas bantuan investor juga tanpa memiliki literasi yang cukup,” ujarnya.

Maka dari itu, Ma’mun mengingatkan masyarakat harus banyak membaca agar tidak tertipu dalam investasi bodong yang menawarkan keuntungan berlipat ganda. Faktanya, bukan hanya masyarakat awam saja yang menjadi korban, tapi orang berpendidikan banyak yang tertipu.

“Ini kan luar biasa berarti. Kalau masyarakat tahu, bagaimana sih skema piramida, bagaimana bisnis yang benar, itu enggak akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal rata-rata ditawarkan oleh para reseller. “Nah makanya begitu ada penawaran, kita harus hati-hati, harus lihat. Kalau sampai keuntungan 70 persen, kan keterlaluan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V, B dan DR. Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Selain itu, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sumber : viva.co.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia