Berita
Polisi Ungkap Guru PNS Cabuli 15 Siswa di Cilacap Modus Iming-imingi Nilai Bagus

Published
3 tahun agoon

Merdeka.com – Polres Cilacap menangkap seorang guru agama berinisial MAYH (51) karena mencabuli puluhan anak didik sekolah dasar di Kecamatan Patimuan, Cilacap. Aksi itu dilakukan pelaku usai pembelajaran di kelas dengan modus mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus.
“Ada 15 korbannya, rata rata korbannya umur 9 tahun dengan beberapa siswi kelas 4 dan kelas 5. Mereka diajak melakukan perbuatan itu dijanjikan nilai pendidikan agama yang bagus,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).
Korban yang terbujuk rayu akan iming iming pelaku akhirnya diajak perbuatan tidak senonoh itu usai mengajar pendidikan agama selesai atau jam istirahat. Pelaku meminta korban tinggal di dalam dan menutup pintu kelas.
“Jadi pada jam istirahat korban diminta dikelas diajak begituan. Pintu kelas dikunci dari dalam. Bapak ini juga mengajar di banyak kelas. Jadi korbannya banyak siswi masih satu sekolah,” jelasnya.
- Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
- Pengeroyok Polisi di Jaksel Pelaku Balap Liar, Tak Terima Aksinya Dibubarkan
- Perampok Bank Swasta di Karawang Bersenjata Jenis FN, Polisi: Pelaku Residivis, Warga Sipil, Beraksi Lintas Negara
- Polisi Dikeroyok Bubarkan Balap Liar di Jaksel, 6 Pelaku Ditangkap!
- Cabuli Gadis 18 Tahun hingga Hamil, 5 Pemuda di Nunukan Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Miras
Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua melaporkan perkara ke polisi bawa anaknya menjadi korban pencabulan. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kita periksa saksi dan banyak siswi yang jadi korban dan pelaku mengarah ke guru agama kita tangkap dan sudah kita tahan,” ujarnya.
Pelaku merupakan guru berstatus PNS. Ia telah mengajar di sekolah itu selama 14 tahun. Dari hasil pengembangan aksi pelaku berlangsung sejak September 2021 saat sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka. Motif aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yakni karena terdorong hasrat seksual. Sedangkan pelaku diketahui sudah berkeluarga.
“Pelaku masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja. Bahkan satu korban bisa kena lima kali diajak perbuatan begituan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti yakni seragam guru dan seragam sekolah yang digunakan para korban.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [eko]
Sumber : merdeka.com
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung