Connect with us

Berita

Polisi Sisir Pedagang Kembang Api untuk Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru nanti. Polisi akan melakukan penyisiran pedagang yang berjualan kembang api atau petasan.

Published

on

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan larangan perayaan malam tahun baru 2022. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru nanti. Polisi akan melakukan penyisiran pedagang yang berjualan kembang api atau petasan.

“Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (23/12/2021). 

Zulpan menerangkan penyisiran pada lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti dilakukan untuk memastikan masyarakat tak merayakan malam pergantian tahun. Pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api juga akan ditertibkan.

Zulpan mengatakan kebijakan ini diterapkan atas hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI juga akan meniadakan pesta kembang api, yang dilakukan beberapa tahun lalu.

“Petasan kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Zulpan.


Sumber : inews.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia