Berita
Polisi Akan Sanksi Masyarakat yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru 2022
Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.
Published
3 tahun agoon
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi.
“Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan,” kata Zulpan, Rabu (22/12/2021).
- Sahabat Polisi Indonesia Dukung Kapolri Jenderal Listyo Menindak Tegas Oknum Polri Bermasalah
- Muktamar NU Digelar, 3.288 Polisi Amankan Lokasi
- Gelar FGD, Polisi Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru
- Ringkus Perampok Pegadaian, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan Dua Kali
- Polisi Sebut Pelanggaran Rabbithole Lebih Parah Dibanding Embassy Club
Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum.
Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.
- Sahabat Polisi Indonesia Dukung Kapolri Jenderal Listyo Menindak Tegas Oknum Polri Bermasalah
- Muktamar NU Digelar, 3.288 Polisi Amankan Lokasi
- Gelar FGD, Polisi Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru
- Ringkus Perampok Pegadaian, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan Dua Kali
- Polisi Sebut Pelanggaran Rabbithole Lebih Parah Dibanding Embassy Club
“Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya,” ujar dia.
Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api.
“Tergantung ya. Saya enggak bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi,” pungkasnya.
You may like
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung
Fonda Tangguh Apresiasi Peresmian Masjid Al Abduh di Palembang
Media Sahabat Polri News Silaturahmi Bersama Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro
Polres Bireuen Gelar Program Makan Bergizi Gratis Di SDN 17 Peusangan