Connect with us

Berita

Dua Kelompok Pemuda Bersenjata Diciduk Polisi di Depok, di Ponselnya Penuh Percakapan Tantangan Tawuran

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menceritakan, satu kelompok diamankan ketika sedang berkumpul di warung pinggir jalan di Jalan Swadaya, Pancoran Mas, Depok, diciduk polisi patroli pada Senin (27/12/2021) dini hari.

Published

on

© Disediakan oleh Kompas.com Sejumlah pemuda dari dua kelompok berbeda diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan tawuran antar kelompok di Kota Depok.

DEPOK, KOMPAS.com- Sejumlah pemuda dari dua kelompok berbeda diamankan polisi lantaran diduga hendak melakukan tawuran antar kelompok di Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menceritakan, satu kelompok diamankan ketika sedang berkumpul di warung pinggir jalan di Jalan Swadaya, Pancoran Mas, Depok, diciduk polisi patroli pada Senin (27/12/2021) dini hari.

Ia mengatakan, awalnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok melihat 20 pemuda yang berkumpul di warung tersebut.

“Kemudian ditanya dan lakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan ponsel, ditemukan adanya percakapan tantang-tantangan dan janjian untuk tawuran dengan anak-anak dari Kampung Kali Licin,” kata Yogen dalam keterangannya, pada Selasa (28/12/2021).

Setelah menemukan adanya indikasi tawuran antar kelompok, petugas pun menggeledah fisik pemuda-pemuda tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata tajam (sajam) pada beberapa pemuda.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan di temukan tiga orang kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah ledang, sebilah golok, dan sebilah celurit,” Lanjut dia.

Selanjutnya, mereka diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok beserta barang bukti dan saksi-saksi, guna pengusutan lebih lanjut.

Ketiga pelaku itu diketahui berinisial GR (19), CRI (16), dan MFA (19). Ketiganya merupakan warga Depok.

Di tempat berbeda, tim patroli juga mendapati dua orang pemuda yang sedang berboncengan naik seeda motor di Jalan Kali Licin, Mampang, Pancoranmas, Depok.

“Para pelaku diberhentikan oleh anggota Polres Metro Depok. Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan di perut bagian depan. Tepatnya disela-sela baju yang dipakai tersangka,” jelas Yogen.

Kedua pelaku berinisial HG (19) dan MTC (19) beserta sajam tersebut pun diboyong polisi ke Mapolres Depok. Selain itu, ponsel dan sepeda motor pelaku juga turut diamankan.

Akibat tertangkap basah memiliki senjata tajam kelima pelaku pun akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman kurungan 12 tahun.


Sumber : KOMPAS.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia