Connect with us

Uncategorized

Kembali Berbuat Ulah, Bar Flow di Kuningan Jaksel Disegel Polisi

Published

on

ilustrasi

sahabat-polisi.or.id, Jakarta – Polisi kembali menyegel Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kali ini, Bar Flow ditetapkan melanggar protokol Kesehatan (Prokes) terkait waktu operasional semasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Ratakan sebut mulanya dilakukan pembubaran kerumunan di Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu 23 Januari 2022 dini hari.

“Kapolsek Setiabudi melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di Bar Flow,” kata Kompol Beddy Ratakan, dikutip dari laporan tertulisnya, Minggu 23 Januari 2022.

Setelahnya, Kompol Beddy Ratakan melakukan penyegelan terhadap Bar Flow, karena dianggap melanggar prokes terkait jam operasional. Akibatnya, Manajer Bar Flow dimintai keterangan di Polsek Setiabudi.

“Pada pukul 01.15 WIB, penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar prokes dan melanggar waktu operasional yang telah ditentukan. Saat ini Manajer Bar Flow masih diminta keterangan di Polsek Metro Setiabudi,” ujarnya dikutip dari laman detikcom.

Bar Flow sebelumnya juga pernah melanggar prokes terkait aturan jam operasional. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta jajaran TNI dan Satpol PP menyegel Bar Flow, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu 20 Juni 2021.

“Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta, ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dikutip dari Antara, Minggu 20 Juni 2021.

Pada saat itu, demi menekan angka penyebaran COVID-19 DKI Jakarta hanya memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Oleh sebab itu, saat itu petugas menindak tegas manajemen Bar Flow dengan menyegel tempat tersebut selama 7 hari.

“Jadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup,” ujar Mukti.


Sumber : terkini.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *