Connect with us

Berita

Polri Diusulkan di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Enggak Perlu

Tjahjo mengatakan sampai saat ini dirinya sebagai Menteri PANRB belum pernah ada pembicaraan untuk menempatkan polri bernaung di bawah kementerian.

Published

on

Tjahjo Kumolo / Merdekacom

Jakarta, Sahabat-polisi.or.id – Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini masih cukup bagus, sehingga tidak perlu berada di bawah kementerian.

“Menurut saya enggak perlu,” ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Tjahjo mengatakan sampai saat ini dirinya sebagai Menteri PANRB belum pernah ada pembicaraan untuk menempatkan polri bernaung di bawah kementerian.

Dia bahkan menekankan walaupun di sejumlah negara lain posisi lembaga kepolisiannya berada di bawah kementerian, namun berbeda halnya dengan di Indonesia.

“Kalau saya menurut saya sih tidak ya. Walau di negara lain, kan kita beda. Dulu pernah digabung lho TNI/Polri. Walau TNI di bawah Kemhan kan anggarannya saja, tapi tetap yang melantik kepala staf, yang melantik Panglima TNI tetap Presiden, sama dengan Kapolri sama dengan BIN,” ujarnya pula.

Sementara itu terkait adanya usulan dari Gubernur Lemhannas agar dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Tjahjo menilai usulan tersebut boleh-boleh saja.

“Soal Gubernur Lemhannas usul Kementerian Keamanan Dalam Negeri, it’s ok, tapi dalam konteks TNI/Polri menurut saya masih cukup bagus,” ujar dia lagi. Dilansir dari Galamedia. Selasa, 4 Januari 2022.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai sangat berbahaya apabila menempatkan Polri di bawah kementerian yang menterinya berasal dari partai Politik

Pasalnya, jika hal itu terjadi maka akan sangat potensial terjadi politisasi di Korps Bhayangkara.

“Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,” tuturnya, di Jakarta.

Didik menilai, ide dan gagasan tentang penempatan polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif, agar jangan sampai menjadi langkah mundur dan “set back” polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali polri ke politik praktis.

“Perlu dipahami, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah pusat dibagi menjadi enam bentuk yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan,” paparnya.

Dia menjelaskan, urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.

Menurut dia, urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.


Sumber : terkini.id

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia