Berita
Saat Polisi Mengejar Komplotan Pencuri, Mobil Ini Terguling, LIhat!

Published
3 tahun agoon

jpnn.com, DAIRI – Tim Satuan Reskrim Polres Dairi melakukan pengejaran terhadap komplotan pencuri yang mengendarai Mobil Avanza pada Kamis (9/12).
Aksi pengejaran komplotan pencuri menegangkan itu terjadi di Desa Pintu Hariara, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan para pelaku merupakan pencuri di rumah Lisdawati Tumanggor, Senin (15/12).
Pencurian di rumah korban yang berada di Jalan Runding, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dilakukan oleh para pelaku berinisial DJP, SMB, dan SMS.
“Para pelaku membongkar jendela rumah korban, lalu mengambil uang Rp 14 juta dan empat buah handphone merek Xiaomi milik korban,” kata Iptu Doni Saleh, Sabtu (11/12).
Penangkapan terhadap komplotan pencuri itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka berada di persimpangan Jalan Sidikalang menuju Tele.
- Empat Pencuri Spesialis Pembobol Ruko di Jakarta Timur Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pencuri yang Mengaku Petugas PLN di Jaksel
- Polisi Tangkap 39 Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu dan LSD Jaringan Internasional
- Perampok Bank Swasta di Karawang Bersenjata Jenis FN, Polisi: Pelaku Residivis, Warga Sipil, Beraksi Lintas Negara
- Polisi Ungkap Guru PNS Cabuli 15 Siswa di Cilacap Modus Iming-imingi Nilai Bagus
Pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung kabur menuju Samosir dengan mengendarai mobil Avanza berkelir hitam.
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpamgi pelaku.
Namun, begitu sampai di Desa Hariara Pintu, mobil pelaku menabrak pagar jembatan hingga terguling.
Setelah mobil mereka terguling, para pencuri itu tetap berupaya kabur ke semak-semak, tetapi tertangkap juga oleh polisi.
“Saat ini ketiga pelaku mendekam di sel Mapolres Dairi untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pencuri itu dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Sumber : jpnn.com
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung