Connect with us

Berita

Polisi Tangkap Enam Pencuri Rumah Kosong, Sepucuk Senjata Api hingga Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan berjenis Revolver dengan tiga buah peluru.

Published

on

Sahabat-polisi.or.id , BEKASI – Enam tersangka spesialis pembobol rumah kosong ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan berjenis Revolver dengan tiga buah peluru.

“Dari enam tersangka, sepucuk senjata api dengan tiga buah peluru turut kita amankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam rilis pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).

Kemudian beberapa motor, STNK, peralatan yang digunakan untuk mencuri, delapan ponsel, serta dua laptop juga turut diamankan.

Hengki menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan pencurian sepanjang 2021-2022.

“Dari total sembilan laporan, delapan di antaranya adalah laporan sepanjang 2021 dan satu laporan di Januari 2022,” ujarnya.

Keenam tersangka yang ditangkap adalah S (52) sebagai otak intelektual, memilih rumah sasaran, menjual barang, dan membagi hasil, M (23) spesialis pencongkel rumah, R (30) tersangka yang mengambil barang dirumah korban, NH (46) sebagai pemilik senjata api, R (46) mengambil barang, dan E (35) sebagai penadah dari tersangka S.

Hengki memperkirakan bahwa total dari hasil kejahatan yang mereka lakukan mencapai ratusan juta rupiah.

“Hasil kejahatan mereka ini ada beberapa unit motor, sebuah mobil yang masih dalam pengejaran dan dikuasai oleh penadah,” tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian.

Nantinya, para tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan senjata api ilegal dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Sumber : KOMPAS.com

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia