Berita
Polisi Tilang 124 Kendaraan Pelat RF yang Melanggar Ganjil- Genap
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak..
Published
3 tahun agoon
Sahabat-polisi.or.id – Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.
Belakangan, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.
Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.
Ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan Ibu Kota.
Adapun waktunya ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.
“Sampai dengan hari Rabu (19/1/2022) kemarin total diangka 124 kendaraan (pelat dewa) yang ditilang karena melanggar ganjil-genap,” kata Sambodo kepada GridOto.com, Kamis (20/1/2022).Sambodo menegaskan, tindak penilangan itu dilakukan sebagai bukti bahwa semua pengguna jalan wajib mengikuti peraturan yang berlaku. “Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya.
Dari data, terbanyak mereka melanggar ganjil-genap , menerobos bahu jalan, dan penggunaan rotator serta sirine.
Mungkin banyak yang lupa, memiliki kendaraan dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan.
Mereka juga harus mengikuti aturan dalam berkendara bahkan untuk urusan ganjil genap.
Supaya tidak lupa, ini lho daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap berdasarkan SK Kadishub No. 516 tahun 2021:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
- Polisi Siagakan 280 Petugas, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku 24 Jam Saat Natal dan Tahun Baru
- Mengenal Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
- Korlantas Polri Sebut Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip
- Polisi Pastikan Tidak Ada Ganjil Genap di Jalan Tol pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru
- Fakta-fakta Polisi Tilang dan Kuras Bensin Moge Sunmori di BSD
Sumber : GridOto.com
You may like
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung
Fonda Tangguh Apresiasi Peresmian Masjid Al Abduh di Palembang
Media Sahabat Polri News Silaturahmi Bersama Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro
Polres Bireuen Gelar Program Makan Bergizi Gratis Di SDN 17 Peusangan