Berita
Polisi Tangkap Penjual Video Porno di Media Sosial
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan pelaku itu berinisial ZH (20), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Published
3 tahun agoon

Merdeka.com – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan pelaku itu berinisial ZH (20), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
“Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE,” kata Sanjaya, dilansir Antara, Kamis (23/12).
- Viral Polisi Berbagi Makanan dengan Tahanan Penjara, Aksinya Sukses Bikin Publik Terenyuh
- Viral Polisi Bantu Tawarkan Dagangan Bapak-bapak Penjual Koran, Langsung Tuai Pujian dari Warganet
- Kapolri dan Penghakiman Baru untuk Polisi
- Polda NTB Perhatikan Masyarakat Korban Banjir
- Polisi Tangkap 2 Orang Bergelagat Mencurigakan Saat Sidang Munarman, Mengitari PN Jaktim Sambil Merekam
Ia mengatakan penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
“Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler,” kata dia.
- Viral Polisi Berbagi Makanan dengan Tahanan Penjara, Aksinya Sukses Bikin Publik Terenyuh
- Viral Polisi Bantu Tawarkan Dagangan Bapak-bapak Penjual Koran, Langsung Tuai Pujian dari Warganet
- Kapolri dan Penghakiman Baru untuk Polisi
- Polda NTB Perhatikan Masyarakat Korban Banjir
- Polisi Tangkap 2 Orang Bergelagat Mencurigakan Saat Sidang Munarman, Mengitari PN Jaktim Sambil Merekam
Setelah diselidiki ZH ditangkap di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Bersama dia, kata Sanjaya, turut disita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.
“Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi,” kata dia.
Sumber : merdeka.com
You may like
Kapolres Bireuen Gelar Kejuaraan Drag Bike, Upaya Cegah Balap Liar dan Kenakalan Remaja
Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia, Ketum Sahabat Polisi Indonesia Hadiri ke Rumah Duka
Menginisiasi Pelestarian Penyu, AKBP Jatmiko Raih Penghargaan Inspiring Leader 2024
Pimpinan Umum Media Sahabat Polri Apresiasi Seluruh Jajaran Kepolisian RI dalam Ungkap Kasus dan Keberhasilan dalam Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat Sepanjang Tahun 2024
Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan
Polres Aceh Besar Kembali Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Di Gampong Krueng Lamkareung
Pingback: Fakta-fakta Polisi Tilang dan Kuras Bensin Moge Sunmori di BSD - SAHABAT POLISI INDONESIA Fakta-fakta Polisi Tilang dan Kuras Bensin Moge Sunmori di BSD