Connect with us

Berita

Baru Keluar dari Lapas Cipinang, AB Ditangkap Polisi Lagi

AB belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus yang sama.

Published

on

Mobil pikap hasil curian tersangka AB sebagai barang bukti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

sahabat-polisi.or.idBOGOR – AB harus kembali berurusan dengan polisi. Pria 41 itu ditangkap Polres Bogor atas kasus pencurian mobil bak terbuka atau pikap di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

AB belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus yang sama.

“Sekarang masih proses pendalaman satreskrim. Kalau (kasus) yang di Bogor ini, pengakuan pelaku, dia belum terpikir mau dijual ke mana karena keburu tertangkap,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa.

Iman menyebutkan bahwa modus AB dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak lubang kunci mobil menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur mobil.

Saat menjalankan aksi untuk pertama kalinya di kawasan Sentul, Bogor pada Minggu, 16 Januari 2022, AB dipergoki oleh tetangga pemilik mobil yang kemudian mengejar AB.

Setelah AB membawa kabur mobil pikap hasil curiannya sekitar lima kilometer, AB lantas diadang oleh anggota Satlantas Polres Bogor.

“Korban memarkirkan mobil di depan rumah. Lalu ada saksi yang merupakan tetangga korban, melihat aksi pencurian lalu memberitahu pemilik mobil, lalu mereka berdua mengejar. Saat di Jalan Saya Sentul, ada petugas satlantas sedang patroli lalu menangkap pelaku,” terang Iman.

Dia menyebutkan bahwa AB merupakan spesialis pencurian mobil pikap di mana selama di Jakarta saja berhasil menggasak 11 unit mobil pikap. Kepolisian pun sedang mendalami, ke mana hasil curian akan didistribusikan.

Tersangka AB kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara. 


Sumber : (antara/jpnn)

Official Social Media - Sahabat Polisi Indonesia